2028 beserta amar putusannya menolak tuntutan kasasi PT JPP. Kemudian, PT JJP mengikuti daya ketetapan mengagumkan alias Peninjauan Kembali (PK) atas tetapan nan diberikan akibat Mahkamah Agung No. 1095 K/PDT/2018 ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengajuan PK tersebut ditolak bagi Majelis Hakim MA pada tanggal 19 Oktober 2